**Lowongan Tenaga Pendukung Administrasi Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Tahun 2026**
Direktorat Jenderal Penataan Agraria merupakan salah satu unit eselon I yang strategis di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Unit ini memiliki tanggung jawab dalam perumusan serta pelaksanaan kebijakan di bidang penataan agraria, yang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang adil, produktif, serta berkelanjutan. Melalui berbagai programnya, Direktorat Jenderal Penataan Agraria berkontribusi pada upaya pemerintah dalam mencapai pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya, Direktorat Jenderal Penataan Agraria melaksanakan fungsi perencanaan, pembinaan, serta pengendalian kebijakan penataan agraria, termasuk implementasi reforma agraria. Program reforma agraria berfokus pada penataan ulang struktur penguasaan tanah dan pemberdayaan masyarakat, memastikan tanah dapat dimanfaatkan secara optimal demi peningkatan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, unit ini memegang peran krusial dalam mendukung pembangunan nasional yang berlandaskan keadilan dan berkelanjutan. Saat ini, Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat, sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Penataan Agraria, membuka kesempatan bagi individu terbaik untuk bergabung sebagai Tenaga Pendukung Administrasi.
Posisi yang ditawarkan adalah Tenaga Pendukung Administrasi untuk Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat, dengan penempatan pada tahun 2026. Peran ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat agar operasional berjalan lancar dan efisien, sejalan dengan tujuan reformasi agraria dan pemberdayaan masyarakat.
Mengenai kualifikasi dan persyaratan pelamar, informasi detail terkait Kualifikasi Pendidikan, Persyaratan Umum, maupun Persyaratan Khusus tidak tercantum secara spesifik dalam sumber data ini. Namun, terdapat satu persyaratan administratif yang diuraikan. Pelamar wajib menyertakan surat lamaran yang ditujukan kepada Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, selaku pimpinan unit tersebut. Mengenai daftar berkas pendukung asli yang wajib disertakan, rinciannya juga tidak tersedia dalam informasi ini.
Proses seleksi untuk posisi Tenaga Pendukung di lingkungan Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Direktorat Jenderal Penataan Agraria, akan diselenggarakan dengan tahapan tertentu. Namun, detail mengenai jadwal tahapan seleksi maupun proses seleksi secara lengkap tidak dijelaskan dalam sumber data. Selain itu, informasi mengenai lokasi kerja spesifik, jenjang pendidikan minimal yang dibutuhkan, serta jumlah posisi yang akan diisi juga tidak tersedia dalam keterangan ini.
Untuk mendaftar, seluruh berkas pendukung yang dipersyaratkan harus dihimpun dalam satu file PDF. File tersebut memiliki batas ukuran maksimal 5 MB dan wajib diunggah melalui tautan pendaftaran yang telah disediakan.
Pelamar dapat mengirimkan aplikasi melalui tautan berikut:
https://bit.ly/RekrutmenTPPHLN
Kesempatan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat dalam memperkuat kapasitas administrasinya. Partisipasi dalam posisi Tenaga Pendukung Administrasi diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pelaksanaan program-program strategis kementerian, khususnya dalam bidang penataan dan pemberdayaan tanah bagi masyarakat.
Disclaimer: Pelamar diharapkan berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan proses rekrutmen. Seluruh tahapan seleksi dan penerimaan karyawan pada lowongan ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Apabila terdapat pihak yang meminta pembayaran dengan alasan tertentu, dapat dipastikan hal tersebut bukan bagian dari proses rekrutmen resmi.




